WARTADESA - Makkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang di sampaikan Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022.
Menurut Firdaus Alawi Bidang Hubungan dan kerjasama antar lembaga serta Humas YPI H Askio mengatakan. dalam amar Putusannya MA pertama Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur, Kedua Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021
"Kami menyambut baik putusan MA sebagai putusan yang mengikat dan final untuk dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Pengurus Yayasan Kepala STAI, SMK dan SMP Al Azhari. Maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dinyatakan pihak Termohon Kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al Ianah Cianjur atas nama Drs Abdul Halim Patriaman Msi dan kawan kawan dinyatakan bukan pihak yang berhak terhadap STAI, SMK dan SMP AL Azhari." ujarnya kepada wartawan Jumat 27/07/22.
Firdaus menegaskan bahwa saat ini lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada Yayasan Haji Askio sah secara Hukum dari sejak pendirian Lembaga Sampai Saat ini berada Dalam Naungan Yayasan Haji Askio Solokpandan sejak tahun 2000 lalu.
"STAI Al Azhary Cianjur, SMA Al Azhary Cianjur dan SMP Al Azhary Cianjur adalah dalam naungan dan pengelolaan yang sah berdasarkan hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022" .tegasnya
Alwi juga berharap semua pihak harus legowo dan bekerjasana dengan baik menerima hasil putusan Mahkamah Agung.
"saya harapkan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di lembaga yang bernaung di bawah YPI H Askio, seperti STAI, SMA dan SMP Al Azhary Cianjur.pungkasnya.***Eka merdeka