DaerahJawa

Harap - Harap Cemas Nasib UMK Di Kabupaten Cianjur Menunggu Keputusan Provinsi Jabar

Warta Desa
Kamis, 22 September 2022, Kamis, September 22, 2022 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z
Ilustrasi


WARTADESA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cianjur masih belum jelas apakah dapat naik atau tidak di tahun 2023.Saat ini diketahui UMK Cianjur berada di angka  Rp 2,699,814 berada dibawah tetangganya Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sukabumi. 


Kabupaten Cianjur terhitung telah mengajukan 1 kali kenaikan upah ditahun 2022 melalui berbagai organisasi serikat buruh dan telah disampaikan Pemkab Cianjur kepada Pemprov Jabar.Namun lagi-lagi hasilnya masyarakat Cianjur hanya bisa geleng-geleng kepala mengerutkan dahi. 


Kemudian, mengajukan kembali pada tanggal 19 September 2022 dan saat ini tengah menunggu hasil keputusan. 


kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan Gubernur Jawa Barat. 


"Mengenai informasi keberlanjutannya kita masih menunggu," katanya, Rabu, (21/09/2022). 


Endan membocorkan batas penetapan UMK terjadi di Bulan November untuk realisasi di tahun berikutnya. 


"Disana tersirat batas penetapan UMK itu setiap 30 November pada saat tahun belum berjalan. Contohnya untuk tahun 2023," ungkapnya. 



Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik meminta Bupati Cianjur harus membuat surat kenaikan upah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.


“Minimal 15 persen, penyesuaiannya tergantung ketika nanti kita berbicara hak layak hidup kaum buruh maka harusnya diangka 3 juta seratus,” pungkasnya.***Eka

TrendingMore