WARTADESA - Kejaksaan Negeri Cianjur mewakili Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Pengacara Alvin Lim ke Mapolres Cianjur.
Nomor Laporan : SKLP/04/IX/2022/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar. Alvin Lim dilaporkan pada Senin 19 September 2022, atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur, Imam Tauhid mengatakan, Alvin Lim dilaporkan terkait menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV.
"Dalam Kanal YouTube itu, yang bersangkutan menyebutkan bahwa "Kejaksaan Sarang Mafia" kata Imam di kantor Kejari di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kamis (22/9/2022).
Imam mengatakan, narasi yang dinyatakan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia, tidak mendasar dan tanpa fakta dan alat bukti.
"Maka kami berharap laporan tersebut dapat segera diproses oleh Polres Cianjur," harapnya.
Diketahui, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melaporkan Alvin dengan tuduhan yang sama.***Eka