DaerahJawa

Dua Tersangka Penimbun Ratusan Liter BBM Subsidi di Amankan Sat Reskim Polres Cianjur

Warta Desa
Kamis, 06 Oktober 2022, Kamis, Oktober 06, 2022 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z



WARTADESA – Satuan Reskrim Polres Cianjur menangkap dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Dari kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. menuturkan, kedua pelaku yang ditangkap Langsung di lokasi yang berbeda. 



"Tersangka AK diamankan pihak Kepolisian Resor Cianjur yang sedang berpatroli di Wilayah Kecamatan Cikalongkulon,  diketahui tersangka Sedang Melakukan Pengangkutan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen Yang berisikan 748 liter dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul."Ucap Kapolres Cianjur AKBP Doni kepada awak Media, Kamis 06/10/22.


Selanjutnya Kapolres Cianjur menambahkan tersangka HE diamankan  saat menuju arah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor,


"Ketika berhenti beristirahat di Sebuah warung, Yang kemudian tersangka di hampiri oleh petugas yang berpakaian preman. Petugas yang mengetahui tersangka Sedang mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen, menggunakan kendaraan yang sama dengan warna yang berbeda."tuturnya.



Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan juga kedua tersangka ini mempunyai peran dan tugas yang berbeda dalam melakukan aksinya.


“Tersangka AK dalam melakukan Tugasnya mengisi solar langsung kedalam jerigen satu persatu hingga penuh sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen Demean menggunakan fuel pump (alat sedot BBM). Lebih lanjut, BBM subsidi tersebut rencananya dijual eceran. Kemudian dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya."kata Kapolres Cianjur


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Dengan Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***Eka

TrendingMore