Wartadesa - Indramayu - Pelaku pembunuhan Sella Anggita Putri telah tertangkap sebelum 24 jam kejadian itu, malam Minggu pukul 02.30, kemudian pelaku ditangkap oleh satuan reserse kriminal polres Indramayu pada malam senin jam 9 (informasi dari penyidik).
Pengacara H. Ruslandi,SH yang biasa dikenal dengan pengacara controversy ini baru bisa mendampingi pelaku pada siang harinya atas penunjukan polres Indramayu karena pelaku memang diancam hukuman yang tinggi sehingga wajib di dampingi oleh penasehat hukum. Jum'at (29/10/2022).
Saat di jumpai wartadesa.com, H. Ruslandi,SH menyampaikan, sepanjang penggalian informasi dari pelaku bahwa, awal mula perkenalan pelaku dengan korban ini melalui sarana media michat, jadi seperti pada umumnya konon kata pelaku ini, aplikasi michat tersebut menyediakan sarana untuk berlangsungnya portitusi on line, ya memang dalam malam kejadian itu juga pelaku bermaksud menggunakan jasa portitusi dari pada korban.
Pelaku menguraikan peristiwa awal bahwa, pada siang dan sore harinya pelaku mengkonsumsi minuman keras dalam bentuk arak sebanyak 3 liter namun belum habis masih tersisa 1 liter, pelaku mencari untuk bisa teman ngobrol atau teman kencan sehingga pelaku mempergunakan aplikasi michat ini untuk memanggil teman wanita untuk menghilangkan stresnya.
Dan pelaku bekerja di ABK (anak buah kapal) yang baru bersandar (pulang kedaratan) yaitu Indramayu kemudian minum - minuman keras dan ingin ada teman ngobrol menghubungi aplikasi michat dan awal yang di hubungi itu adalah penyedia jasa yang ada di dayung (Waduk Bojong) namun tidak cocok lalu pelaku ingat pada seseorang yang dulu pernah jadi pelanggan pelaku yaitu sella (korban pembunuhan) langsung melakukan jumpa/pertemuan terus melakukan negosiasi harga.
Karena pelaku ini merasa sudah pernah menggunakan jasa si korban 2 kali dan yang yang terjadi malam Minggu itu adalah malam pertemuan yang ke 3 kalinya menggunakan jasa layanan postitusinya dan pelaku jujur saat itu hanya mempunyai uang 51 ribu sementara tarif yang harus di bayar adalah 300 ribu, untuk sisa yang 250 ribu pelaku menjanjikan akan di bayar pada hari senin, untuk itu sebagai jaminan pelaku menyerahkan HP miliknya sebagai jaminan agar si korban percaya dan tidak batal untuk melakukan transaksi portitusi itu, sehingga pelaku dengan korban ini di bawa ke kost'an milik korban yang beralamat di jalan Samsu, kelurahan lemah mekar kabupaten Indramayu.
Di situlah, di saat sudah di kamar dan pelaku juga mengutarakan bahwa belum bisa bayar sepenuhnya dan korban saat itu mengeluarkan kata - kata yang membuat pelaku tersinggung dengan bahasa "orang miskin/orang mlarat, seharusnya tidak menggunakan jasa saya" dan disitulah terjadi emosi yang meledak - ledak dari pelaku ini sehingga melakukan perbuatan mencekik leher dari pada korban.
"pelaku belum melakukan persetubuhan tapi sudah saya cekik duluan dan setelah kondisi korban sudah kemas, pelaku sempat memegang - megang korban bagian vitalnya."
kemudian setelah itu pelaku sudah panik karena korban sudah tidak bergerak lagi (meninggal), lalu pelaku keluar kost'an untuk menjauh dari TKP korban meninggal tapi pelaku ingat bahwa dompetnya tertinggal akhirnya pelaku balik lagi dan terlihat atau terbantu oleh sisi TV (polisi olah TKP mengunakan sisi TV) akhirnya pelaku mengakui melakukan pembunuhan saat pihak kepolisian mengkapnya.
Selain itu, pelaku di jerat pasal 338, 365 ayat 3 undang - undang pidana untuk itu, upaya saya sebagai kuasa hukum pelaku mencoba untuk meringankan hukuman bahwa pelaku ini tersulut emosi sesaat karena pengaruh minuman keras dan ada kata - kata yang menyinggung perasaan dan martabatnya pelaku sebagai laki - laki, itulah yang akan saya sampaikan (sebagai kuasa hukum) kepada persidangan nanti karena tindakan pelaku ini tindakannya tidak spontanitas yang semua orang pasti akan memiliki amarah tidak itu orang miskin maupun orang kaya, orang berpendidikan ataupun orang yang tidak berpendidikan tentu ketika mendengan kata - kata yang menghina dirinya, pasti akan emosi dan di bawah menuman keras yang di dalam kamar berdua, tensi tindakan brutal apapun sehingga akan terjadi.
Ruslandi juga berpesan agar mereka yang masih melakukan kegiatan seperti itu untuk menjaga kata - kata yang kasar kepada siapa pun, sehingga orang tidak murka,
karena beberapa kejadian yang pernah terjadi pelaku dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dan saya mengucapkan turut berduka cita kepada pihak kelurga korban semoga Korban di terima di sisinya. (Mzbk).