WARTADESA - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur berinisial SL (25), diduga menipu sejumlah korban dengan modus arisan bodong sebesar Rp1,2 miliar. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari para korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citereup, Bogor.
"Setelah penyidik Polsek Pacet menerima laporan dari para korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mendapati tersangka berada di wilayah Bogor."ucap Doni kepada wartawan saat jumpa press dihalaman Mako Polres Cianjur.Kamis 20/10/22.
Lanjut doni tersangka ini mengunggunakan modus arisan online dan menginvestasikan uang.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membuka arisan online dan para korbannya menginvestasikan senilai uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta. Sampai saat ini, ada 20 korban yang telah melaporkan ke kepolisian. Total kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar," kata Doni,
Selain menangkap satu orang tersangka, lanjut Doni, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang seorang perempuan berinisial NV.
"Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial NV," ujarnya.
Doni juga mengungkapkan, kepolisian menduga masih banyak korban yang memang belum melakukan pelaporan polisi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengungkapkan jajarannya telah membuka posko pengaduan terkait kasus itu untuk memfasilitasi para korban.
"Setelah ada kejadian ini saya langsung membuka posko pengaduan terkait kasus arisan bodong untuk memfasilitasi mempermudah para korban untuk melapor." tuturnya
Elfan menyebutkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.
"Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan bodong online ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun," pungkasnya.***Eka