DaerahJawa

Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) BPC Cianjur, hadiri Sosialisasi Gugatan, persidangan secara Elektronik

Warta Desa
Kamis, 06 Oktober 2022, Kamis, Oktober 06, 2022 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


WARTADESA- Selasa, 5 Oktober 2022, bertempat di kantor Pengadilan Agama Cianjur, Perkumpulan Advocaten Indonesia BPC Cianjur Menghadiri Gugatan Persidangan secara Elektronik ( E-COURT).

Sosialisasi dilaksanakan untuk dalam rangka menjalankan Peraturan menjalankan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik, Serta keputusan ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019, tentang petunjuk Teknis Admitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik.

Ketua BPC PAI. Ginanjar Nusantara SH, mengatakan, Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena bisa mempermudah bagi para Advokat dalam menangani suatu perkara di pengadilan negeri.

" Sosialisasi ini sebagai satu diantara implementasi Visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan Badan peradilan yang Agung dengan penerapan berbasis teknologi. BPC PAI Cianjur berharap adanya kegiatan ini jelas sangat disambut baik,karena proses peradilan yang sederhan, cepat dan dengan biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik ini," ungkap Advokat muda ini 

Kegiatan Sosialisasi ini disambut baik juga oleh beberapa Organisasi Advokat lainnya, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI),kongres Advokat Indonesia (KAI) Cianjur. 

Sementara Pengadilan Agama Cianjur Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H dan Wakil ketua Pengadilan agama Cianjur Dr. H. Abdul Majid S.H.I., M.H. menjelaskan, penyuluhan ini untuk mempermudah Bagi para Pencari keadilan Agar ada kenyamanan dan tidak banyak lagi Mobilisasi pengantar ke pengadilanm

" Lanjut, Adanya program ini bisa Mempererat Door to Door langsung ke masyarakat supaya Terciptanya kekeluargaan dan tidak ada sekatan Antara Penegak Hukum dengan Masyarakat bawah," Pungkasnya.( Bah Andri)

TrendingMore