WARTADESA - Dedi Hidayat Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, Dedi Hidayat diduga menganiaya pemilik bengkel motor Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun Wartadesa, Dedi Hidayat terbukti menganiaya Fajar setelah sempat adu mulut dengan Korban dan peristiwa tersebut sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono melalui Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) IPTU Dadang Warman, menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan Gelar Perkara, Kades Sukajaya Dedi Hidayat, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel di Desa Rancagoong.
"Betul, status Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang Sekarang sudah resmi menjadi tersangka yang ditetapkan pada Senin (24/10) kemarin atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kampung Kadudampit Desa Rancagoong," ujar IPTU Dadang saat ditemui Wartawan, Jumat, (28/10/2022).
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Dadang menambahkan, Kades Dedi Hidayat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Cianjur melayangkan surat pemanggilan kepada kades sukajaya untuk dilakukan pemeriksaan kembali tetapi Kades Sukajaya tidak dapat hadir karena alasan sakit. Pihak Polres Cianjur pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kades tersebut.
"Kemarin sudah dipanggil untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi tidak hadir sehingga kami akan lakukan pembuatan dan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua," pungkasnya.***Eka