WARTADESA-Ketua Umum perkumpulan advocaten indonesia ( PAI ), mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi ( MK ) terkait masa jabatan Pimpinan/ ketua umum dari organisasi = Organisasi advokat yang sscara dejure, defakto saat ini ada, dan di akui oleh negara. Dalam Konpress nya Di kantor pusat PAI jalan Salihara pasar Minggu, Jumaat (4/11/2022).
Sultan junaidi kepada awak media menyampaikan " saya menyambut baik putusan mahkamah konstitusi terkait batas masa jabatan ketua umum organisasi Advokat, kalau ketua umun organisasi advokat menjabat melebihi dari dua periode maka di kawatirkan akan terjadi abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan ).
Walaupun kita ketahui sama sama bahwa organisasi bukan merupakan lembaga negara tapi saya menyambut baik campur tangan pemerintah untuk mengatur masa jabatan ketua umum organisasi advokat.
Momen ini seharusnya dijadikan sebagai momen duduk bersama para ketua umun advokat yang ada untuk mendorong pemerintah dan komisi tiga dpr ri segera merevisi undang undang advokat, dan membuat satu konsorsium wadah yang namanya Dewan kehornatan Advokat ( DKA ) atau Majelis Kehormatan Advokat ( MKA ).
Saya hanya biza mengatkan kepada rekan rekan ketua umum orgnisasi advokat yang ada, mari kita hilangkan rasa egoisme pribadi demi para advokat indonesia, kita musyawarah bsrsama untuk merumuskan putusan putusan teebaik dalam merevisi undang undang advokat."
Organisasi advokat saat ini sudah mencapai 22 organisasi, dan melahirkan para advokat yang idialis terhadap penegakan hukum.
Persaingan Organisasi advokat memacu dari semua organisasi untuk berbuat terobosan twrobosan terbaik dalam melahirkan para advokat muda.
Undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat sudah sangat relevan untuk saat ini, karena sudah sering sekali di lakukan uji materi ke mahkamah konstitusi.