Wartadesa -Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengundang Warga Negara lndonesia
yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
Warga Negara lndonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka
Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.tidak menjadi anggota Partai Politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika; ,
3.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yarig diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
5.tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemil atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singka dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
7.tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling
singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas,
rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan
darah, kadargula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten
Cianjur sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022
Pukul 16.00 WlB, melalui:
"siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum
Pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di kantor Sekretariat KPU kabupaten Cianjur
Alamat : Jalan Tayfur Yusuf No.35, Pamoyanan, Cianjur
Kontak : 0813-2074-4189 (Andi)
0812-8043-5352 ( Ramadhan)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui".)