WARTADESA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur melaksanakan Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaporan keuangan dana Desa Untuk para peserta terdiri dari Kepala Desa , Sekretaris Desa, Operator desa, Bendahara Desa ,Kasi Kesra Desa sekecamatan Sindangbarang Digedung Pendopo Sindang Barang Kabupaten Cianjur Rabu 07/12/22
Kegiatan ini dilaksanakan selain oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur, Juga didampibgi DPMD Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial serta dari pihak Kepolisian.
Tujuan kegiatan ini merupakan bersifat monitoring dan evaluasi pelaporan tentang Keuangan Dana Desa jangan sampai tidak sesuai dengan aturan pemerintah, namun hal ini bukan merupakan pemeriksaan khusus.
Camat Sindang Barang Indra Sunggara SIP. M.Si, mengatakan kegiatan ini pokok utamanya merupakan sosialisasi atau memberikan pemahaman tentang penggunaan Dana Desa agar nantinya pihak Desa dapat melaksanakan sesuai dengan aturan dan tertib administrasi. Sehingga nantinya tidak terjerat hukum.
"Kegiatan ini merupakan pembinaan hukum bagi perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, Sekretaris Desa ,Operator Desa, keuangan Desa dan Kasi Kesra Desa. Sementara stik holder terdiri dari kejaksaan negeri Cianjur, DPMD kabupaten,dinas sosial,dan bapenda Cianjur juga dari unsur Kepolisian, selain pembinaan hukum juga monitoring dan evaluasi pelaporan keuangan desa.Supaya pihak Desa dapat melaksanakan sesuai dengan aturan dan tertib administrasi. Sehingga nantinya tidak terjerat hukum."kata indra kepada Wartadesa Rabu 07/12/22.
Sementara dengan waktu bersamaan menurut ketua APDESI Kecamatan Sindang Barang Surahman Spd, yang juga merupakan Kepala Desa Muaracikadu mengatakan Kegiatan ini merupakan inisiatif para kepala desa yang ada di kecamatan Sindangbarang dengan tujuan agar seluruh kepala desa maupun perangkat desa mendapatkan bimbingan hukum.
"Ini kan inisiatif para Kepala Desa se Kecamatan Sindang Barang tentang pengelolaan Keuangan Desa terutama tentang pelaporan dan penggunaan dana Desa secara baik dan benar sesuai dengan per undang undangan . Sehingga Kepala Desa maupun perangkat tidak terjerat hukum."tandasnya***Rahmat/Eka***