DaerahJawa

Kejari Indramayu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti.

Warta Desa
Rabu, 21 Desember 2022, Rabu, Desember 21, 2022 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


Indramayu–Selasa, (20/12/2022) pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti terdiri dari sabu seberat 126,37 gr, ganja seberat 137,93 gr, tembakau gorilla (sintesis) seberat 37,88 gr, psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 120 butir, Riklona sebanyak 38 butir dan merlopam sebanyak 40 butir, obat – obatan berupa dextrometorpham sebanyak 1.324 butir, hexymer sebanyak 13.541 butir, tramadol sebanyak 5.190 butir, trihexyohenidyl sebanyak 940 butir.

24 alat judi, 19 buah handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas dan 57 potong pakaian.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie melalui Kepala Seksi PB3R Tedy Hendra Sukmanta,SH menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Indramayu nomor Print – 424/M.2.21/Enz.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 148 (seratus empat puluh delapan) perkara tindak pidana umum atas nama terpidana KUNTO Bin Alm NASLIM, DKK sampai bulan dengan bulan Desember 2022.

Semoga kedepannya di wilayah kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang dan dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan tujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Kemudian, kami ucapkan terima kasih kepada pihak penyidik dan pihak rupbasan yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti, sehingga barang bukti tersebut seluruhnya dapat eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan. Ucapnya.

Selain itu ,acara pemusnahan barang bukti di hadiri oleh ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Kasar Narkoba, Komandan Rayon meliter Juntinyuat, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Indramayu serta rekan – rekan JPU.
( Doddy )

TrendingMore