WARTADESA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dalam pemilihan umum tahun 2024.
Uji publik daerah pemilihan dan lokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dalam pemilihan umum tahun 2024 ini melibatkan, OPD lingkup pemerintah, DPRD, Polres, Perwira penghubung, pengurus partai, toko masyarakat, agama dan adat yang dilaksanakan digedung BBPPMVP Pertanian / VEDCA Cianjur, Kamis (08/12/2022).
Sekretaris KPU Cianjur Rahadian Wiguna S.Sos yang sering disapa Ergun mengatakan, "uji publik ini sesuai PKPU no 6 tahun 2022 dimana sebelum KPU RI menetapkan Dapil daerah pemilihan dan jumlah kursi didalam setiap daerah pemilihan.
KPU Cianjur melaksanakan uji publik, dalam rangka menyampaikan kepada masyarakat rancangan usulan Dapil, yang mana KPU Kabupaten Cianjur hitung dan lihat, apakah prinsip-prinsip yang terdapat didalam PKPU no 6 sudah terpenuhi atau tidak, dan itu akan disampaikan kepada masyarakat.
"Kegiatan uji publik juga bersama mendapatkan masukan, dari masyarakat atau stekholder terkait apakah ada usulan daerah pemilihan yang menjadi alternatif untuk bisa dijadikan daerah pemilihan yang baru, dengan jumlah kursinya yang tentunya berubah dari sebelumnya," ujarnya Ergun kepada Journal News.
"Kegiatan kali ini menampung aspirasi dan tentu saja kami akan menyampaikan usulan yang coba kami buat nantinya usulan itu, yang disampaikan stekholder dan masyarakat, kami akan catat dan kami akan presentasikan dihadapan KPU provinsi dan KPU RI, tentunya keputusan akhir didalam penentuan daerah pemilihan kursi ada di KPU RI," tutupnya. ( Red )