Tasikmalaya Kota – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak dan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis diamankan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (10/12/2022).
Ratusan miras tersebut diamankan dari dua orang pengedar di dua daerah berbeda di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 pihaknya mengintensifkan razia penyakit masyarakat (pekat) khususnya miras untuk menjaga kondusifitas Kota Tasikmalaya.
“Kami dapat amankan ratuasan liter miras jenis tuak dan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis di dua tempat berbeda di Kota Tasikmalaya,” kata Sunarto.
Menurutnya, razia pekat yang dilakukan oleh Satsamapta ini menyisir lokasi-lokasi yang dinilai menjadi tempat peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Pertama kami amankan di daerah Panyingkiran. Ada 10 botol anggur ginseng, 4 botol miras, 8 botol arak, dan 3 jerigen tuak dari penjual inisial IY (52),” ujarnya.
“Di lokasi kedua di daeah Cibeurih, Indihiang, kami amankan dari penjual inisial ER (37) miras jenis ciu sebanyak 64 botol kemasan 1,5 liter,” sambung Sunarto.
Ia menambahkan, semua barang bukti miras diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan akan segera dimusnahkan.
Pemiliknya kami berikan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya.
( Doddy )