WartaDesa-Program Nasional Masyarakat ( PNPM) Mandiri perdesaan bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan di tingkat desa. Salah satu kegiatan PNPM Mandiri perdesaan adalah Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemberian modal kepada kelompok-kelompok yang beranggotakan perempuan dari Rumah Tangga Miskin (RTM). Dalam pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan.lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Kerjasama Antar Desa(BKAD) Yang dibentuk oleh Musyawarah antar Desa dan ditetapkan dalam keputusan Kepala Desa bersama sesuai dengan panduan PTO 2028. Implementasi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebabkan PNPM MPd dihentikan dan bergulir yang merupakan peninggalan PNPM MPd diakhiri.
Lanjut, kementerian Desa Mengeluarkan Peraturan menteri yang panjang banget judulnya jika tidak disingkat. Yaitu Permen Desa PDTT 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUMDESMA. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengolalaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Mikik Desa Bersama.
Selain itu Permen ini memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelolaan kegiatan dana Bergulir masyarakat eks Program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Sementara Yanyan seorang Praktisi Hukum Menjelaskan, ada pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA Dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama Masyarakat; partisipatif dan demokratis; sederhana, berpihak, dan melindungi; keterbukaan dan kemandirian; kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan berkelanjutan.
Yan-yan menjelaskan, Tujuan pembentukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA adalah untuk mencapai penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan Masyarakat Desa," Program ini menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUMDESMA yang transparan dan akuntabel, dan selalu memberikan informasi, transparan kepada masyarakat luas" ungkap yan-yan saat diwawancarai wartadesa desa dikediamannya Minggu ( 23/1/2023).
Karena saya berharap pada dinas terkait Husunya Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Harus berani Audit dan evaluasi bila mana ada BUMDESMA yang Tidak transfarans dan terbuka pada Masyarakat, karena saya temui ada beberapa Bumdesma yang tidak berjalan dan terkesan Adanya dugaan permainan dan data peminjam fiktif, maupun yang tidak tepat sasaran.
saya meminta pada pihak inspektorat daerah terus berlanjut mengawasi dan bila perlu meng'audit Bumdesma yang tidak sesuai dengan Aturan dan tidak transparan.
" Saya dan rekan-rekan akan terus menyoroti, mengawasi, siap turun kelapangan mencari bukti dugaan-dugaan ketidak transfarans atas laporan dari masyarakat. Karena, ini jelas merupakan Aset Negara, anggaran negara, yang wajib transfarans dan tidak bisa seenaknya mengelola anggaran eks PNPM mandiri tersebut. Tidak sedikit ada BUMDESMA yang Direkturnya ( ketua) sulit untuk dikonfirmasi, dan terkesan selalu menghindar. Padahal mereka itu harus sadar yg mereka kelola adalah uang negara bukan uang nenek moyang mereka." Pungkasnya. ( bah Andri )