WARTADESA- DPC 234 SC Kabupaten Cianjur mewakili masyarakat yang menginginkan adanya penanganan untuk para korban gempa di Cianjur yang terjadi beberapa Bulan yang lalu ingin secara cepat dan tepat.
Dari Hasil Audensi bersama Anggota DPRD Cianjur Selasa 07/02/23.Kemarin, di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Jalan KH Abdullah Bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, 234 SC Juga Sangat berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Cianjur yang telah satu pemahaman dan pandangan.
sehingga apa yang telah di ajukan Pengurus 234 SC Cianjur untuk menjadi sebuah pernyataan kesanggupan, yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota legislatif yang diwakili oleh pimpinan dan para ketua fraksi.
" Karena ini merupakan langkah awal, maka kami berharap dalam merealisasikan seluruh kesanggupannya bisa dilakukan sesegera mungkin,untuk penanganan korban gempa, sebab ada dealine dalam kesanggupan tersebut. Karena itulah kami juga bagian dari masyarakat telah membentuk tim kecil untuk terus memantau keberlangsungan kesanggupan tersebut untuk penanganan penanganan Korban gempa di Kabupaten Cianjur." Ungkap Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur Soni Farhan Kepada Wartadesa. Rabu 08/02/23.
Lanjut Soni , meminta kesanggupan Anggota DPRD Cianjur untuk membuka posko pengaduan korban gempa yang telah di tandatangani atas kesepakatan untuk penanganan korban Gempa secara cepat dan tepat.
"Misalnya pada kesanggupan pembuatan posko pengaduan di DPRD, apakah akan direlisasikan maksimal 7 hari setelah penandatanganan ini dilakukan, kemudian apa yang akan mereka lakukan dalam merealisasikan permohonan untuk mengubah sistim termin pada pencairan dana stimulan rumah, lalu bagaimana tekhnis dan pelaksanaanya dalam merealisasikan rencana meminta Bupati dalam membuka anggaran bencana ini seluas-luasnya."katanya
"Artinya tidak hanya disampaikan ke pihak dewan, tetapi pihak dewan juga mempublikasikan hasilnya dan paling penting pihak Pemda mempublikasikan secara rinci anggaran-anggaran tersebut."ujarnya
Soni juga menambahkan pengurus 234 SC membentuk tim kecil untuk memantau setelah para dewan menandatangani kesepakatan dalam penangan gempa bukan hanya sebatas serimonial.
"Jadi tim kecil ini kami bentuk, agar penandanganan ini tidak sebatas serimonial tertulis dan setelah itu tidak tindak lanjutnta sama sekali. Sebab ini sebenarnya kontrak politik antara rakyat dengan para wakilnya di legislatif yang tanggungjawabnya adalah tanggungjawab moral. Maka ketika tidak mau disebut amoral, tentu saja akan menjalankan kesanggupan tersebut dengan baik."tambahnya
Kemudian soni menjawab terkait dengan adanya prediksi publik yang menyebutkan bahwa penandatangan kesanggupan ini mengarah pada agenda hak angket DPRD, ketika pihak Bupati tidak membuka anggaran bencana.
" itu sah-sah saja karena persepsi publik tidak ada yang berhak untuk melarangnya. Tetapi bagi kami sama sekali tidak terpikir ke ranah itu. Sebab kami masih berhusnudzon kalau Pemda pasti akan membuka anggaran itu dengan rinci. Kecuali memang Bupati menginginkan Hak Angket, itu berbeda lagi." Tuturnya
Soni juga menjelaskan Terkait dana Gempa, dirinya membentuk tim khusus untuk mengecek ke setiap instansi dan lembaga yang memberikan donasi. Berapa sebenarnya yang mereka berikan ke Pemda terutama dalam bentuk uang.siapa yang berbohong dan siapa yang menutupi jumlah anggaran tersebut.
"Jika suatu saat ketahuan ada kebohongan atas keterangan yang diberikan pihak eksekutif ke legislatif, perihal anggaran itu, lalu pihak legislatif berinisiatif melaksanakan haknya, salah satunya itu adalah hak angket, jelas itu bukan salah kami, tetapi salah Pemda sendiri, kenapa mereka berbohong atau tidak transparan."
"Dan jika kebohongan itu terjadi, tentu saja kami juga akan melakukan langkah-langkah lain di luar apa yang mereka duga dan pikirkan."pungkasnya***Deri/Eka***