WARTADESA-Unit Pidkor Polres Lahat menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun 2018-2019.
Tersangkanya Yuliansyah Putrawan (46), Mantan kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, kabupaten Lahat.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
" Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri. Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke polres Lahat. Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," Ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S SH M.Si, Jumat 24 Febuari 2023.
Ciri-ciri Tersangka yakni memiliki tinggi badan 170 cm dan warna kulit putih.
Kasus tersangka sendiri terkait Mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung kurung Ilir, tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.224.603.3091,-( Satu Miliar Dua Ratus Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah).
" Jika masyarakat melihat orang tersebut. Silahkan hubungi kantor Polisi terdekat,atau Polres Lahat," pungkasnya.(kutipan dari beberapa media)