DaerahJawa

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih,Mantan Kades Tanjung Kurung Ilir Jadi DPO Polres Lahat

Warta Desa
Senin, 27 Februari 2023, Senin, Februari 27, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


WARTADESA-Unit Pidkor Polres Lahat menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tahun 2018-2019.

Tersangkanya Yuliansyah Putrawan (46), Mantan kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, kabupaten Lahat.

Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

" Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri. Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke polres Lahat. Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," Ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S SH M.Si, Jumat 24 Febuari 2023.

Ciri-ciri Tersangka yakni memiliki tinggi badan 170 cm dan warna kulit putih.

Kasus tersangka sendiri terkait Mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung kurung Ilir, tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.224.603.3091,-( Satu Miliar Dua Ratus Tiga Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah). 

" Jika masyarakat melihat orang tersebut. Silahkan hubungi kantor Polisi terdekat,atau Polres Lahat," pungkasnya.(kutipan dari beberapa media)

TrendingMore