DaerahJawa

Waduh, Akibat Proyek Gagal, Oknum Kades ditangkap jual Sabu seberat 10 kilogram Senilai Rp 3,2 Miliar

Warta Desa
Senin, 20 Februari 2023, Senin, Februari 20, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z


WARTADESA-Beberapa Waktu yang lalu, Masyarakat dihebohkan dengan tertangkapnya seorang oknum kepala desa di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berinisial JH. Diketahui JH telah ditangkap atas dugaan jual-beli 10 kilogram narkoba jenis sabu.

Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli Sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan desa yang gagal.

Oknum kepala desa JH Sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala.

" Berdasarkan keterangan tersangka, dua menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka mengerjakan proyek,tapi gagal," ujar Kapolres kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu( 18/2/2023).


Kronologi penangkapan JH Oknum kepala desa itu berawal dari penangkapan DS (26), warga Sungai Raya yang ditangkap anggota Polres Kubu Raya terkait kasus narkoba jenis sabu.

DS ditangkap di rumahnya di jalan Adi Sucipto, Desa/Kecamatan Sungai Raya saat ia pulang dari beting, Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023).

Dari tangan DS, Polisi berhasil mengamankan DS dengan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan.

Saat diperiksa,DS mengaku ia adalah kulir yang disuruh oleh JH untuk menjual sabu. Ia juga menyebutkan JH yang tercatat sebagai warga kabupaten Bengkayang adalah pemilik sabu yang ia jual.

Dari keterangan DS Polisi pun langsung menangkap JH di salah satu swalayan di kecamatan Sungai Raya pada Kamis (9/2/2023) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 101.84 gram

JH pun saat ditangkap mengakui bahwa ia yang memberikan narkoba kepada DS untuk dijual belikan.

"Sabu itu milik bos narkoba dari Malaysia. Informasi sementara dari tersangka JH, sabu itu belum dibayar," kata AKBP Arief Hidayat kepada awak media, Jumaat (17/2/2023).

Oleh tersangka JH, sabu 10 kilogram tersebut kemudian dipasarkan ke kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Arief menyebut, sebanyak 9 kilogram dijual kepada bandar bernama Pak Teh di kampung Beting, Pontianak dan sebanyak 1 kilogram diberikan kepada tersangka DH untuk dijual.

" Dari 10 kilogram sabu tersebut, hanya tersisa 101 gram dan sekarang jadi barang bukti," ucap Arief Hidayat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus DS dan JH Dengan mengamankan RY (30) Serta AW (34) ditempat terpisah pada Jumaat (10/2/2024).

Dari tangan RY,warga sungai Ambawang, polisi mengamankan sabu seberat 1,84 gram dan dari AW, diamankan barang bukti sabu seberat 32,84 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket.

Saat di interograsi, RY dan AW mengakui bahwa barang sabu tersebut milik DS.

Arief menegaskan,atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

" Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap," pungkas Arief Hidayat

TrendingMore