DaerahJawa

DIPAKSA BERHUBUNGAN SESAMA JENIS PRIA ASAL BOGOR BUNUH TEMAN SPECIALNYA.

Warta Desa
Selasa, 07 Maret 2023, Selasa, Maret 07, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z



WARTDESA  - AS (23), adalah pria asal Bogor yang ditangkap Polisi usai membunuh teman spesialnya yakni KU (23). Pelaku menghabisi korban setelah dipaksa oleh korban untuk berhubungan badan sesama jenis. Bahkan pelaku sempat membuat skenario seolah-olah korban melakukan bunuh diri.


Awalnya diduga korban melakukan aksi bunuh diri. Namun usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, terungkap jika korban dibunuh.

Kasus pembunuhan tersebut berawal ketika ditemukannya jenazah di salah satu penginapan di Sarongge, Kecamatan Pacet, Cianjur, pada Februari 2023 lalu.


"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika korban dibunuh oleh temannya yakni AS. Kami sudah berhasil menangkap AS dan sekarang pelaku ditahan di rutan Mapolres Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, kepada awak media , Selasa (7/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan pelaku, Doni juga menjelaskan pembunuhan tersebut berawal saat KU mengajak AS untuk menginap di daerah Sarongge untuk sekadar curhat.

"Jadi korban ini mengajak AS bertemu di penginapan dalam rangka curhat. Penginapannya ini disiapkan oleh korban yang dipesan lewat aplikasi," ucap dia.


Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya sempat menenggak minuman keras. Korban pun birahi dan meraba-meraba AS, dengan menyentuh kemaluan pelaku. Namun saat akan melanjutkan hubungan intim, pelaku menolak.

"Korban ini mengajak melakukan hubungan badan sesama jenis. Namun pelaku ini menolak dengan alasan sedang sakit. Karena paksaannya ditolak, korban emosi dan mencekik AS sampai kesulitan bernafas. AS akhirnya menendang kemaluan korban menggunakan dengkul kanan untuk melepaskan diri," ujarnya.

Pelaku pun balik mencekik korban dengan posisi menindihnya hingga keduanya sempat terjatuh dari atas kasur. Korban akhirnya terkulai lemas usai dicekik pelaku.

AS kemudian membawa tubuh korban ke kamar mandi dan menyayat lengan menggunakan pisau yang ada di tas korban, membuat seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.

"Setelah dicek korban sudah lemas dan tidak bernafas, AS ini terdiam dulu. AS pun menggeledah isi tas korban, di situ ketemu pisau cutter. AS berencana melakukan pembunuhan seakan-akan korban ini melakukan bunuh diri dengan menyayat nadi korban," jelasnya.

"Pelaku juga sempat membawa barang-barang milik korban. Karena pada saat ditemukan, HP dan barang lain milik korban tak ditemukan di TKP," tandasnya


Pelaku memperlajari cara agar aksi pembunuhannya terhadap KU seolah-olah aksi bunuh diri.

"Jadi setelah korban terkulai lemas usai dicekik, pelaku langsung membuka google untuk mencari tahu bagaimana membunuh korban dengan seolah-olah korban melakukan aksi bunuh diri," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.

Terkait pisau yang digunakan, Adi menjelaskan pelaku mendapatkannya dari tas korban.

"Dari keterangan pelaku, pisau yang digunakan itu berasal dari tas korban. Kita belum mengetahui kenapa ada pisau di tas korban. Masih kami dalami," katanya.


Namun aksi pelaku membunuh korban dengan mencari tahu cara membunuh seolah-olah bunuh diri tersebut membuatnya dijerat pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Selain itu pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curat) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***Eka***

TrendingMore