DaerahJawa

Polsek Pacet Gelar 52 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Dipaksa Hubungan Intim Sesama Jenis.

Warta Desa
Senin, 20 Maret 2023, Senin, Maret 20, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z




WARTADESA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet, Resor Cianjur, Jawa Barat menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan pasangan sesama jenis (LGBT) dengan tersangka AS (23), Senin (20/3).


Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni restoran steak, minimarket di kawasan Ciherang dan penginapan di kawasan Sarongge, Kecamatan Pacet.


Rekontruksi yang digelar itu awalnya penyidik menyiapkan 42 adegan. Namun, berdasarkan keterangan dari tersangka AS di lokasi, rekonstruksi berkembang menjadi 52 adegan.



Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama, melalui Kanit Reskrim Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan rekonstruksi yang digelar itu untuk kelengkapan pemberkasan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.


Elfan menjelaskan, di lokasi pertama yakni di depan sebuah restoran steak diperagakan adegan tersangka bersepeda motor menjemput korban Rusmayandi (24).


Selanjutnya tersangka dengan membonceng korban masuk ke salah satu minimarket di kawasan Ciherang dan kemudian mereka menuju penginapan Sarongge Valey untuk menginap.


"Dari 42 adegan berkembang menjadi 52 adegan, tambahan adegan tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka. Rekontruksi ini untuk kelengkapan pemberkasan perkara ini ke Kejari Cianjur," kata Elfan, Senin (20/03).



Terungkap dalam rekonstruksi, kata Elfan, korban tewas setelah mendapatkan dua kali luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri.


"Berdasarkan hasil autopsi korban tewas akibat kehabisan darah, dan ini sesuai dengan reka adegan yang dilakukan tersangka yang menyayat pergelangan tangan kiri korban dengan pisau kater di dalam WC kamar penginapan," jelasnya.


Elfan menegaskan, tersangka dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Sebelumnya, AS (23) tersangka pembunuhan pasangan sesama jenis berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polsek Pacet dan Polres Cianjur, Jawa Barat.


Kasus pembunuhan pasangan sesasama jenis itu, berawal terungkap dari adanya penenemuan mayat laki-laki di sebuah kamar penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.


Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian penemuan mayat yang ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi penghinapan itu, polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis tersebut berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Pacet dan Polres Cianjur.


"Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AS (23). Pengungkapan tersebut berawal adanya penemuan seorang laki-laki yang tewas di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge," kata Doni, Selasa (7/3) lalu.


Namun saat dilakukan pemeriksaan, kata Doni, polisi memiliki kecurigaan, karena saat ditemukan tangan kiri korban tersayat, dan terdapat kater serta shower di kamar penginapan masih menyala.


"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar, kita melakukan melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad korban. Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan darah dengan tangan kiri tersayat,"tandasnya***Eka***Polsek Pacet Gelar 51 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Dipaksa Hubungan Intim Sesama Jenis.



WARTADESA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet, Resor Cianjur, Jawa Barat menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan pasangan sesama jenis (LGBT) dengan tersangka AS (23), Senin (20/3).


Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yakni restoran steak, minimarket di kawasan Ciherang dan penginapan di kawasan Sarongge, Kecamatan Pacet.


Rekontruksi yang digelar itu awalnya penyidik menyiapkan 42 adegan. Namun, berdasarkan keterangan dari tersangka AS di lokasi, rekonstruksi berkembang menjadi 52 adegan.


Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama, melalui Kanit Reskrim Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan rekonstruksi yang digelar itu untuk kelengkapan pemberkasan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.


Elfan menjelaskan, di lokasi pertama yakni di depan sebuah restoran steak diperagakan adegan tersangka bersepeda motor menjemput korban Rusmayandi (24).


Selanjutnya tersangka dengan membonceng korban masuk ke salah satu minimarket di kawasan Ciherang dan kemudian mereka menuju penginapan Sarongge Valey untuk menginap.


"Dari 42 adegan berkembang menjadi 52 adegan, tambahan adegan tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka. Rekontruksi ini untuk kelengkapan pemberkasan perkara ini ke Kejari Cianjur," kata Elfan, Senin (20/03).


Terungkap dalam rekonstruksi, kata Elfan, korban tewas setelah mendapatkan dua kali luka sayatan pada pergelangan tangan sebelah kiri.


"Berdasarkan hasil autopsi korban tewas akibat kehabisan darah, dan ini sesuai dengan reka adegan yang dilakukan tersangka yang menyayat pergelangan tangan kiri korban dengan pisau kater di dalam WC kamar penginapan," jelasnya.


Elfan menegaskan, tersangka dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Sebelumnya, AS (23) tersangka pembunuhan pasangan sesama jenis berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polsek Pacet dan Polres Cianjur, Jawa Barat.


Kasus pembunuhan pasangan sesasama jenis itu, berawal terungkap dari adanya penenemuan mayat laki-laki di sebuah kamar penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.


Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian penemuan mayat yang ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi penghinapan itu, polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.


Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis tersebut berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Pacet dan Polres Cianjur.


"Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AS (23). Pengungkapan tersebut berawal adanya penemuan seorang laki-laki yang tewas di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge," kata Doni, Selasa (7/3) lalu.


Namun saat dilakukan pemeriksaan, kata Doni, polisi memiliki kecurigaan, karena saat ditemukan tangan kiri korban tersayat, dan terdapat kater serta shower di kamar penginapan masih menyala.


"Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar, kita melakukan melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad korban. Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan darah dengan tangan kiri tersayat,"tandasnya***Eka***

TrendingMore