WARTADESA - Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan. Diduga oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) salah satunya oknum Guru SDN Sirnasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur melakukan Nikah siri atau poligami tanpa ada persetujuan dari istri yang sah dan tidak ada ijin dari pejabat terkait.
Padahal Pemerintah sudah jelas melarang nikah sirih atau Poligami sesuai Peraturan Pemerintah no 45 tahun 1990 tentang Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebut saja inisial NS guru SDN Sirnasari Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur di duga telah melakukan nikah siri dengan inisial E tanpa persetujuan istri yang sah dan melanggar PP no 45 tahun 1990. kejadian ini menuai kecaman dan membuat resah warga Desa Sirnasari kecamatan Leles dan tidak mencerminkan sosok seorang guru/pendidik.
Salah satu tokoh masyarakat desa sirnasari yang bernama indra, menjelaskan oknum guru Tersebut sudah melanggar Aturan PNS yang tidak boleh nikah siri.
" Saya jelaskan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah."jelas kepada Wartadesa Senin 03/04/23.
Indra juga mengatakan guru SDN Sirnasari inisial NS sudah melanggar dalam peraturan PNS nikah sirih itu tidak diperbolehkan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kutip pasal 14. kata Indra.
Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan
pelaksana selama 12 bulan
C. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Nikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah. PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021,"***igon***