Oleh ;
Deni Limar Fauzi
Ketua Panwaslu
Kecamatan Cikalongkulon
Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum 2024
Sejak diundangkannya Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Juni 2022 lalu, sebagaimana dalam PKPU tersebut telah ditetapkan jenis-jenis tahapan Pemilu beserta waktu pelaksanaannya, hingga saat ini KPU telah melaksanakan beberapa tahapan pemilu. Menuju hari pemungutan suara/pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan oleh KPU.
Dalam hal pelaksanaan seluruh tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu oleh KPU, haruslah dijalankan sesuai dengan asas dan prinsip Pemilu agar dapat tercapainya tujuan pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 2 sampai Pasal 4.
Bila berkaca kebelakang, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sejarahnya, hampir seluruh tahapan-tahapan dalam Penyelenggaraan Pemilu selalu saja diwarnai dengan tindakan-tindakan pelanggaran Pemilu, baik itu dalam bentuk kecurangan maupun dalam bentuk tindakan pelanggaran lainnya. Misalnya saja pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu pada tahapan pencalonan peserta pemilu, seperti pencatutan data masyarakat untuk dijadikan sebagai anggota parpol ataupun untuk dijadikan sebagai pendukung, yang mana kecurangan tersebut dilakukan guna memenuhi salah satu syarat agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu.
Ada pula pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan kampanye seperti black campanye, yaitu melakukan kampanye terlarang yang melanggar aturan tentang kampanye, hingga tindakan pelanggaran money politik. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, ada pula tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri, seperti pelanggaran kode etik, maupun tindakan pelanggaran lainnya.
"Lalu bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa seluruh tahapan dalam penyelenggraraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip pemilu?”. Untuk menjawab kegelisahan demekian, maka lahirlah yang disebut dengan Bawaslu, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum.