DaerahJawa

KACAU !!! Kades Sukamanah Tilep Dana Desa Di Borogod Polisi

Warta Desa
Senin, 08 Mei 2023, Senin, Mei 08, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z



WARTADESA - Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ber inisial DH tersandung kasus korupsi di duga tindak pidana penyalah gunaan wewenang dalam pengolahan dana BUMDES Desa Sukamanah yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kini DH pun ditangkap oleh Satreskrim Tipikor Unit 11 Polres Cianjur.


Dudi Suryana S.H.MH peyidik Tipikor unit 11 menjelaskan dalam berita Acara DH di amankan di rumahnya dikampung Leles RT002/002 Desa Sukamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur pada hari Jumat 06/05/2023.


"Kasus ini yang terjadi pada tahun 2016 sampai tahun 2020 sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 64 ayat (1) K.U.H pidana."ungkap Dudi kepada Awak Media minggu 07/08/23. 


Informasi yang di himpun Wartadesa pihak Kepolisian Polres Cianjur sudah mengamankan dan menahan saudara DH, Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami.


Semantara itu. Camat Karangtengah Joko saat di konfirmasi lewat Aplikasi What Up (WA) mengatakan dirinya sangat prihatin dengan adanya penetapan tersangka dan penangkapan salah satu Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Karangtengah oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Cianjur



"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, terkait kasus yang menimpa Kades Sukamanah sebagai tersangka dugaan penyalah gunaan wewenang dalam pengelolaan BumDes 2016-2020 yang sumber dananya berasal dari Dana Desa."katanya 



Joko menambah kan memastikan Pelayanan dan Pemerintahan Desa Sukamanah harus tetap berjalan.


"Hasil konsultasi dengan DPMD Sekdes ditugaskan sebagai PLH Kepala Desa untuk pelayanan public harus tetap berjalan sampai dengan terbitnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Sukamanah yg saat ini jadi tersangka"Pungkasnya***Deka***

TrendingMore