WARTADESA - Kasus pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO diamankan jajaran satreskrim polresta Cianjur, Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 waktu Indonesia Barat di jalan gunung Padang desa cikancana Kecamatan Warung kondang Kabupaten Cianjur.
Tersangka diamankan ada dua orang tersangka, Dr laki-laki yang beralamat di Citamiang Sukabumi serta kedua saudari Tni perempuan berusia 36 tahun yang beralamat di cijati kecamatan cilaku Kabupaten Cianjur. Kemudian aparat berhasil mengamankan tersangka
Hasil penyidikan saksi-saksi sekaligus juga korban TPPO yang berjumlah 4 orang semuanya perempuan saudari TNI ,R dan saudari AS Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain paspor, HP kemudian beberapa dokumen ketenagakerjaan serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon pekerja migran ilegal Indonesia ( PMII).
Menurut Kapolresta Cianjur AKBP Aszhari Kuniawan SH. SIK. Menuturkan, Dalam melakukan modus operandinya pelaku melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri, yang bertujuan ke Arab Saudi dan Singapura dengan secara non prosedural atau ilegal.
"Adapun modus lainnya tersangka melakukan juga dengan cara tidak memberikan pelatihan dengan menggunakan dokumen visa ziarah atau umroh atau wisata, kemudian dokumen medical check up atau pun terkait keberangkatan ketenagakerjaan yang lain tidak dilengkapi oleh para pelaku kemudian korban ini diimingi dengan gaji kurang lebih 6 juta perorang."tutur Kapolres Cianjur kepada Awak Media Saat jumpa Pers di Mapolres Cianjur Rabu 17/05/23.
Terkait dengan kejadian ini, Para pelaku diterapkan dengan pasal 4 dan pasal 10 undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan di denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta. **Deka**