Wartadesa Karawang - Pengemudi truk angkutan barang yang melewati jembatan timbang di balonggandu Kabupaten Karawang mengeluhkan pungutan liar oleh oknum petugas.
Menurut pengemudi itu, Rabu (31/5/2023), pungli dilakukan terhadap berbagai mobil truk terutama yang bertonase besar, dengan besaran pungli bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
"Hampir seluruh truk yang masuk ke dalam jembatan timbang itu harus setor uang, Kalau tidak kami dipersulit.
Muatan saya overload dan surat sudah di tilang tapi ini mobil masih di tahan belum boleh jalan, katanya saya harus mindahin sbagian muatan truck serta untuk kuli dan mobil buat ngepok muatan sudah ada dari pihak dishub dan di kenakan biaya 900 ribu, "Ujar Pengemudi Truck
Padahal retribusi kelebihan muatan itu berdasarkan Peraturan Gubernur No. 32/2012 dan Perda No.5/2011, yakni Rp150 ribu/truk.
"Fakta di lapangan, penarikan denda kelebihan muatan malah jadi lebih mahal," kata salah seorang sopir truk angkutan barang.
(Yayan)