DaerahJawa

POLRES CIANJUR UNGKAP PEREDAR GANJA DAN OBAT TERLARANG

Warta Desa
Selasa, 09 Mei 2023, Selasa, Mei 09, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z



WARTADESA-Selama kurun waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polres Cianjur bulan April 2023 mengungkap 10 kasus Narkotika jenis ganja dan obat-obatan berbagai jenis Cianjur selasa 9/05/2023 wib di mako Polres Cianjur.


Dari hasil pengungkapan selama satu bulan ini sebanyak 16 tersangka laki-laki dan satu perempuan di mana dari salah satu tersangka laki-laki ini merupakan suami istri dari tersangka yang satunya.


Pengungkapan 10 kasus ini barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas satnarkoba polres Cianjur,  mulai dari jenis ganja sebanyak kurang lebih 250 gram, sabu-sabu kurang lebih 139,95 gram Kemudian untuk obat- obatan keras tertentu kurang lebih 8.739.


Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kuriawan SH. SIK. Msi menuturkan untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) kasus Narkoba ini di beberapa Kecamatan wilayah hukum Polres Cianjur.


"Ya betul kami umumkan yang menjadi tersangka kasus narkoba ini di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba di beberapa wilayah hukum suluruh Kecamatan Kabupaten Cianjur ada 17 tersangka 16 laki - laki 1 perempuan karena salah satu dari terangka ada suami istri para kasusu ini dari mulai jenis ganja , sabu - sabu ,dan obat - obatan."tuturnya


Sementara itu Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ma'ruf Murdianto, S. P.d menjelaskan untuk modus oferandi kasus ganja sabu-sabu maupun obat-obatan keras jenis tertentu ini, dengan cara tempel disuatu tempat dan transaksi langsung lewat komunikasi handphone.



"Cara tersangka modus yang dilakukan lewat komunikasi handpone aplikasi. Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara yang menaruh di satu tempat yang sudah disepakati oleh para pelaku kemudian si pembeli akan datang untuk mengambil barang tersebut. modusnya dengan cara menempel kemudian juga ada dengan transaksi langsung, jadi ini biasanya dilakukan tersangka untuk transaksi jenis ganja atau obat-obatan keras."jelasnya


Masih Ma,ruf ,tersangka ini bisa dijerat oleh masing masing pasal sesuai undang undang yang diterapkan.


"Para tersangka ini pasal yang dilanggar mulai Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 untuk jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, untuk jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 212 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kemudian untuk obat-oba - obatan keras tertentu masuk kepelanggaran pasal 1960 pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 ya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***DK***

TrendingMore