Wartadesa- Lagi lagi wartawan dari media online di kabupaten Cianjur dilarang meliput oleh pihak panitia, pelarangan tersebut terjadi diacara perpisahan salahsatu Sekolah Menengah kejuruan Negeri SMK 2 Cilaku Kabupaten Cianjur di gedung Sakinah Senin, (29/5/23).
Sementara Tedi salahsatu jurnalis yang dilarang meliput mengatakan," Wartawan di larang masuk karena sudah ada dari pihak sekolah yang meliput, kata salahsatu anggota panitia acara," katanya.
Menurut orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan," acara perpisahan ini kami di pungut biaya perpisahan sebesar 400 ribu rupiah persiswa, itu untuk acara perpisahan ini," ucapnya.
Larangan yang disampaikan oleh seorang anggota panitia acara SMKN 2 Cilaku itu dinilai sebagai tindakan yang menciderai demokrasi.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Persatuan Jurnalis Indonesia ( PJI ) Kabupaten Cianjur, Kusnandar.
" Atas Pelarangan liputan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang - undang Pers.
Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda," tegas Kusnandar.
Dirinya, menyesalkan tindakan panitia itu untuk melarang wartawan untuk mengambil gambar ke dalam ruang acara perpisahan SMKN2 Cilaku.
"Era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik," ujar Kusnandar.
Menurut Kusnandar, seharusnya panitia memahami kemerdekaan pers yang dijamin dalam undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Tindakan melarang wartawan saat akan meliput acara perpisahan SMKN 2 Cilaku telah melanggar aturan. Apalagi, ini perpisahan dan kenaikan kelas untuk semua murid, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik," kata Kusnandar.
"Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik panitia acara atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers," pungkas Kusnandar.
Ted