WARTADESA-- Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Di kabupaten Cianjur ada 354 desa, dari sekian desa ada 51 desa terdapat masalah mulai dari penggunaan anggaran, wewenang dan lainnya namun ada yang sudah di audit dan masih juga ada yang baru pelaporan untuk lanjut pemeriksaan.
Kepala inspektorat daerah kabupaten Cianjur Endan Hamdani saat diwawancara awakmedia (13/6/23) mengatakan," untuk desa di kabupaten Cianjur selama tahun 2023 ada 51 desa yang bermasalah diantaranya 40 desa dalam pemeriksaan reguleh dan 11 desa yang dari pengaduan masyarakat maka ada pemeriksaan khusus.
Endan berpesan, silahkan kepada masyarakat sebagai kontrol sosial untuk mengajukan pengaduan kepada inspektorat karena kita inspektorat sendiri dengan luas 354 desa dengan personal inspektorat tidak mungkin bisa mengontrol secara keseluruhan.
" Pastisipasi masyarakat untuk pengawasan seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang negara dan terkait administrasi
Dan untuk pengaduan masyarakat kita sudah siapkan Ada di intragaram inspektorat daerah kabupaten cianjur untuk persyaratan pengaduan dan lainnya sudah tercantum di Instragram ( IG ), tuturnya. ( Tim )