WARTADESA CIANJUR – UD (58) pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 6 tahun berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
Aksi keji tersebut dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU), di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (19/5/2023) beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszahari Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban pulang shalat Jumat dari Mesjid, dan di perjalanan bertemu pelaku.
"Pelaku ini menarik anak tersebut, ditarik kemudian di bawa ke area pemakaman umum. Kemudian karena si anak ini menggunakan sarung, kemudian oleh si UD ini sarungnya di singkap kemudian dilakukan tindakan pencabulan terhadap si anak ini,” tuturnya, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Senin (5/6/2023).
Anak tersebut memberontak dan berteriak hingga menangis serta kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan ke masyarakat yang lain.
“Sehingga setelah itu kita amankan di pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan kita, tersangka melakukan itu tidak kenal atau random,” ungkapnya.
Menurutnya, UD diduga sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya. Beberapa korban kemungkinan masih akan ada yang melapor.
“Tapi karena ini kasus asusila dan tentunya kaitannya dengan keengganan dari orangtua dan si anak sendiri untuk melaporkan. Kesulitannya di situ untuk mengungkap beberapa korbannya. Tapi yang jelas ada beberapa informasi korban lain, selain korban yang ini,” jelasnya.
Aszahari mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya secara acak dan hunting, dalam artian ketika ada anak yang kira-kira situasinya memungkinkan untuk melaksanakan perbuatannya pasti di lakukan.
“Tapi sekali lagi masih dalam proses penyelidikan dan berapa korbannya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, UD dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.***Eka***