WARTADESA--Label kemasan menjadi faktor penting bagi para pelaku usaha mikro,kecil,dan menengah (UMKM ). Masih disayangkan, tak sedikit para pelaku UMKM masih belum memahami aturan,hingga tak sedikit mereka mengabaikan terhadap aturan kemasan produk atau Barang Dalam keadaan Terbungkus (BDKT).
Masih banyak-nya para pelaku UMKM yang belum paham dan abai dalam mengemas dan menimbang produk jualannya menjadikan atensi dari direktorat metrologi kementerian perdagangan(Kemendag) Mengandeng forum UMKM Cianjur selatan mendoakan Sosialisasi BDKT.
kegiatan Sosialisasi webinar Metrologi bertajuk " edukasi BDKT dari Direktorat Metrologi kementrian perdagangan " yang dihadiri 30 pelaku UMKM dari 4 kecamatan yang bertempat di Jl raya Sukanagara-sirnagalih RT /RW 008/005, Desa Sukanagara,kecamatan Sukanagara,Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Selasa (25/7/2023).
" Barang dalam keadaan Terbungkus menjadi sesuatu yang harus kita atur sedemikian rupa,dalam rangka menjaga perlindungan konsumen. Terkait dengan hasil produksi para pelaku UMKM maka harus memahami bagaimana Barang Dalam keadaan Terbungkus (BDKT ) banyak hal yang harus mereka pahami.satu Produksi bukan hanya saja diliat dari sisi estitika, mutu saja, tetapi juga harus dari aspek kuantitas juga para pelaku UMKM harus paham," kata Evo Agustini dari direktorat metrologi kementrian perdagangan, pada awak media dikantor Forum UMKM Cianjur selatan
Hal ini menjadi tantangan bagi Direktorat kementrian perdagangan untuk terus membina serta meningkatkan kualitas produksi UMKM dalam hal pengukuran dan penimbangan.
Oleh karena itu, pelaku UMKM wajib mencantumkan informasi yang jelas mengenai berat, isi, netto, dari setiap produksi yang akan mereka pasarkan pada setiap kemasannya.
" Mudah-mudah adanya kegiaatan Sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM mendapatkan pemahaman mengenai BDKT sehingga kedepannya pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas,kwantitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Ujarnya
Evo Agustini meyakini bila para UMKM memahami aturan BDKT akan menambah nilai jual pruduksi buat para UMKM.( Abah Dri )