WARTADESA - Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli 2023, konferensi pers tersebut digelar di depan Lobby Mapolres Cianjur dan dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Senin (10/07/2023).
Kapolres Cianjur menjelaskan, ada beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diantaranya adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus , jenis ganja sebanyak 1 kasus dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya sabu seberat 16,01 gram, ganja sebanyak 92 bungkus seberat 30,35 gram, kemudian obat-obatan keras terbatas jenis hexymer sebanyak 4000 butir dan tramadol sebanyak 4710 butir.” Jelasnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, 4 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Cugenang dan 1 Kasus di Kecamatan Cibeber.
Para tersangka dijerat pasal yang pertama untuk kasus ganja Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara dan maksima 12 tahun penjara. Kemudian untuk kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Kemudian untuk peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkasnya***Eka***