Wartadesa--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Pengumuman NOMOR 21/PL.01.4-Pu/3203/2023. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah,Tertanggal 19 Agsustus 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut,sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tangga 19-28 Agustus 2023.
Dalam menyampaikan masukan dan tanggapan Masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan admitrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Cianjur:
a. website info pemilu KPU yaitu hhps://infopemilu.Kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan Taifur Yusuf No.35 Pamoyanan
c. email : helpdeskcianjur@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Cianjur.
Demikian untuk menjadi maklum,terima kasih.