WARTADESA - DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Cianjur berhasil menyerahkan satu yang terduga penjual obat-obatan terlarang Satnarkoba Polres Cianjur. Di wilayah Cipanas, selasa 15/08/23.
Informasi yang dihimpun terduga merupakan seorang pengedar di wilayah Kecamatan Cipanas terlihat dari barang bukti yang juga turut diamankan diantaranya Heximer 265 butir, Tramadol 30 butir, Trihexpenydil 16 butir dan uang tunai Rp1.040.000.
Ketua DPC Granat Kabupaten Cianjur Fanpan Nugraha, mengatakan, aksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil aduan dari masyarakat. Pihaknya langsung merespon hingga mendatangi lokasi kios penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
"Awalnya kami mendapat aduan dari masyarakat perihal adanya salah satu kios di wilayah Cipanas yang menjual obat-obatan terlarang, setelah itu kami telusuri ternyata benar adanya terus kami langsung mendatangi kios tersebut dan alhamdulilah terduga berhasil di amankan beserta barang bukti berupa obat obatan terlarang kemudian terduga diserahkan ke Satnarkoba Polres Cianjur " kata Fanpan, Selasa, (15/08/2023).
Sementara itu, Atas kerjasama yang dilakukan, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona mengapresiasi jajaran DPC Granat Kabupaten Cianjur
"Dalam membantu pihak kepolisian tentunya kami mengapresiasi DPC Granat Kabupaten Cianjur karena merupakan mitra kepolisian." katanya
Semua pihak sebut AKP Primadona dapat turut serta menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
"Selain kepolisian, masyarakat ataupun lembaga seperti Granat dapat ikut andil membantu," pungkasnya.***Eka***