WARTADESA - Aliansi Masyarakat Sukamulya Menggugat, (AMSM) beserta LBH Mantra dan Ormas Sapujagat wilayah Empat (4) datangi kantor BPN yang bertempat Jl Raya Bandung, Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah, untuk mempertanyakan Proses Peralihan Tanah milik warga,dan proses peralihan hak tanah yang tadinya sertifikat bidang warga yang sekarang menjadi HGB PT Ql Agrofood farm. Rabu 20/09/23.
Sekertaris LBH Mantra, Dikdik Sodikin yang mewakili Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu mengatakan kedatangan ke kantor BPN bertujuan tidak lain untuk mempertanyakan terkait peraktek dugaan mafia tanah peralihan tanah hak milik warga
"Berdasarkan pemberian hak redistribusi tahun 1988 yang memang sertifikatnya tidak kunjung diberikan karena adanya dugaan konspirasi para mafia tanah dan 2010 PT QL Agrofood farm yang diduga mengalihkan sertifikat tanah tersebut kemudian kami meminta data dan Alhamdulillah dari pihak BPN Hari ini menerima dengan baik dan bersedia untuk membuka data kembali karena ini sudah lama sekitar 13 tahun sehingga pihak BPM meminta waktu untuk membuka data peralihan dari SHM ke HGB."kata Didik kepada awak media seusai audensi Rabu,20/09/23.
Masih Dikdik Sodikin, " Untuk waktu yang di tentukan Kebetulan kami mendesak juga di tadinya satu minggu tetapi pihak BPN tidak berkenan, tetapi Menunggu dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk oknum kepala Desa, Oknum perusahaan, Oknum camat yang terlibat sekarang jadi kepala dinas tenaga kerja serta juga masyarakat Secepatnya akan dipanggil secepatnya,"lanjutnya.
Lanjut Didik, dirinya berharap bersama warga yang memang merasa haknya dirampas beralih sekarang mendapatkan ganti rugi.
"Kami berharap tanahnya bisa kembali atau dibayar sesuai dengan harga serta ganti rugi selama penggunaan tanah tersebut Jadi intinya kita mendesak PT QL agrofood yang memang merasa sudah membeli itu kepada siapa Nah ketika memang terbukti itu terjadi malahan administrasi itu wajib adanya pembatalan,"pungkasnya
Sementara itu, dari pihak BPN Saat mau diwawancara oleh awak media,hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan.***Eka***