Wartadesa--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna Paripurna persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran dan belanja Dareh ( APBD) kota Cimahi dan Penyampaian laporan pansus x terkait pengawasan terhadap jasa penyedia makan dan minum di kota Cimahi, sidang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (27/09/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain yang di dampingi oleh para wakil DPRD Kota Cimahi,hadir pula PJ Wali kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan.
Tampak hadir dalam sidang paripurna, PJ Seketaris Daerah Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, Aspemkesra, Drs Yanuar Taufik,Asminum, Dr, Maria Fitriana,Sekretaris Dewan (Sekwan) DPDR Kota Cimahi, H.Totong solehudin, plt kepala Dinas PUPR kita Cimahi, kepala Dinas BPKAD,Hardjono,para perangkat daerah kota Cimahi,Dandim 0609/Cimahi, Letkol Arm Boby, Kapolsek Cimahi,Kompol Doni Irawan,Camat dan Lurah se-Kota Cimahi dan para tamu undangan lainnya.
PJ Wali Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan dalam sambutannya mengatakan.Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 4,92% atau sebesar Rp 65.501.245.371,00 ( Enam puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dari APBD mungkin Tahun Anggaran 2023 sebesar: Rp1.330.651.927.100,00 ( satu triliun tiga ratus tiga puluh milyar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) sehingga menjadi: Rp 1.330.651.927.100,00 ( satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam milyar seratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah).
"Peningkatan pendapatan pajak daerah berupa pajak restoran, pajak penerangan jalan, parkir, pajak air tanah, BPHTB, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan kenaikan penerimaan dividen Bank BJB, peningkatan lain-lain PAD yang sah serta pendapatan transfer dari dana bagi hasil dan bantuan provinsi.
Lanjut Dikdik menjelaskan, belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,17% atau sebesar Rp. 121.992.281.198,00. Dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar:Rp1.493.129.280.415,00,
sehingga menjadi rp.1.615.121.561.613,00,. Belanja daerah yang dimaksud dialokasikan untuk membiayai belanja operasi mengalami kenaikan sebesar 7,37% atau sebesar RP100.618.228.536,00 dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar: RP1.365.418.336.132,00
Sehingga menjadi Rp. 1.466.036.564.668,00,"
Kenaikan belanja operasi dikarenakan adanya tambahan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemilu dan limbah Pilkada orang yang diserahkan kepada masyarakat, PBI Bantuan gubernur serta belanja barang dan jasa lainnya yang mendukung peningkatan sarana dan prasarana standar pelayanan minimal di kota Cimahi," kata Dikdik
Menurut Dikdik, belanja modal mengalami kenaikan sebesar 38,33% dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 102.710.944.283,00 sehingga menjadi Rp. 142.084.996.945,00, tambahan belanja modal untuk pengadaan infrastruktur, pengelolaan persampahan, pengadaan komputer dan peralatan kantor serta pengadaan sarana prasarana pendidikan di kotapengadaan komputer dan peralatan kantor serta pengadaan sarana prasarana pendidikan di kota Cimahi, belanja tidak terduga mengalami penurunan sebesar 72,00% sebesar Rp. 18.000.000.000,00, dari APBD murni Tahun Anggaran 2023 sebesar RP25.000.000.000,00, sehingga menjadi RP7.000.000.000,00," kebijakan belanja daerah di atas mengacu terhadap sebagaimana kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPD kota Cimahi tahun 2023 2026," imbuhnya.
Lanjut Dikdik memaparkan, selisih pendapatan dan belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam kondisi defisit sebesar Rp. 218.968.389.142,00, pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2023 sebesar
Rp. 251.398.198.142,00, atau mengalami kenaikan sebesar 28,98% atau sebesar Rp. 56.491.035.827,00, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah ( Silpa) tahun sebelumnya hasil audit BPK. Pengeluaran pembiayaan pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar RP 32.429.809.000,00.
Dengan rincian untuk;
Pembentukan dana cadangan sebesar Rp.Rp. 30.000.000.000,00, pembayaran pokok hutang yang jatuh tempo sebesar Rp. 2.429.809.000,00 sehingga selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 218.968.389.142,00, yang dipergunakan untuk menutupi defisit sebagaimana dimaksud sebelumnya,"terangnya.
Dikdik mengucapkan, rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan TAPD secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan disampaikan ke gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi," tutupnya.