WARTADESA - Penggunaan Dana BOP PKBM diluar yang sudah diatur juklak juknis merupakan pelanggaran dan berpotensi menghadirkan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum ( AMPUH ) Kabupaten Cianjur, Yana mengatakan, Terkait tata kelola Dana BOP PKBM yang dilaksanakan berdasarkan 5 prinsip, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Transparansi Dana BOP PKBM yang diharapkan bisa menghadirkan pengawasan berbasis partisipasi publik, sehingga bisa menutup celah penyelewengan anggaran.
" Jadi pengelolaan BOP PKBM yang tertutup cenderung berpotensi melahirkan perilaku korup baik oleh pengelola PKBM ataupun para pelaksana kebijakan, yang pada akhirnya Dana BOP PKBM menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya saat ditanya media via chatting WhatsApp nya, Rabu (18/10/2023).
Masih lanjutnya, "Berbagai kasus dugaan korupsi Dana BOP PKBM banyak terjadi berbagai daerah mulai yang terjadi Kabupaten Langkat, Bima, Tulang Bawang Lampung, Bogor dan daerah lainnya," pungkasnya.***Deri/Eka***