DOUBLE JOB SEKDES MALEBER RUGIKAN UANG NEGARA

Warta Desa
Senin, 16 Oktober 2023, Senin, Oktober 16, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-16T09:37:09Z


WARTADESA - Sekretaris Desa (Sekdes) Maleber, berinisial AN yang diduga merangkap jabatan dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Karangtengah.

Hal ini jelas sudah melanggar pasal 51 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang isinya Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan, menurut aturan hukum tata negara.

AN yang sudah merangkap jabatan sekdes dan TKSK selain mendapatkan dua gaji dari negara, disini negara sudah pasti dirugikan.

Menurut salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, terkait mengenai Sekdes yang merangkap jabatan sebagai TKSK dibenarkan.

“Betul, di Desa Maleber ia menjabat Sekdes, sementara di Kecamatan Karangtengah ia menjabat TKSK,” ucapnya, Minggu, (15/10/2023).


AN yang sudah merangkap jabatan ini, sudah berlangsung lama, ia pun sudah pernah mempertanyakan kepada pihak terkait sehingga ia menilai double jabatan AN ini seolah ada pembiaran.

“ Doble jabatan yang sudah berlangsung lama, seolah ada pembiaran, Padahal Menurut perundang- undangan jelas tidak boleh ada,” ujarnya.

Sementara itu, AN mengakui dengan merangkapnya jabatan dirinya sebagai perangkat desa dan TKSK.

“ Memang betul selain sekdes desa Maleber saya juga jadi TKSK di kecamatan karang tengah. '  trus memangnya kenapa '...?,” kata AN. *** Deri Lesmana ***

TrendingMore