WARTADESA - Banyaknya Mencuat kasus dugaan Rumah Tahan Gempa (RTG) yang bermasalah akibat aplikator di wilayah Kabupaten Cianjur menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk Bupati Cianjur.
Namun Kantor Hukum Fans & Partners Law Firm pun membuka layanan pendampingan pelaporan gratis bagi korban gempa yang merasa dirugikan oleh aplikator yang tidak bertanggungjawab.
Pengacara Kantor Fans & Partners Law Firm, Fanpan Nugraha, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari berbagai sumber baik media maupun Bupati Cianjur yang menemukan oknum aplikator melakukan manipulasi data dalam pembangunan RTG.
"Parah sekali saya banyak mendapatkan informasi terkait maraknya manipulasi data yang dilakukan oknum aplikator. Sungguh miris yang harusnya masyarakat dibantu ini malah didzolimi, dibohongi atau ditipu,” kata Fanpan kepada wartadesa, Selasa (17/10/2023).
Fanpan juga menegaskan pihaknya akan membuka pendampingan hukum bagi warga terdampak gempa yang merasa dirugikan oleh apliktor untuk melaporkan hal tersebut kepada dirinya.
"Kepada semua warga yang merasa dirugikan kantor hukum Fans & Partners Law Firm terbuka lebar untuk memberikan pendampingan secara gratis dalam upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH), apalagi dengan memanipulasi data ini merupakan kejahatan, dan perlu di tindaklanjuti ke laporan terhadap Aparat Penegak Hukum,”ucap dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengimbau kepada semua warga korban gempa yang merasa dicurangi oleh aplikator agar segera melapor baik ke pihak desa maupun BPBD.
“Pemkab mengimbau korban aplikator melapor untuk ditindaklanjuti, baik ke desa hingga ke BPBD,” pungkasnya.***Eka***