Wartadesa-Kepala Desa (Kades) Cigadog Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Kades yang Berinisial NS diduga melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) Covid-19.
NS menjalankan aksi korupsinya pada tahun 2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.
AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat tindakan Korupsi NS mencapai Rp 409 juta. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian,rehabilitas,peningkatan sarana-prasarana,pembangunan sistem informasi,penanganan keadaan mendesak,BLT, dan pajak belum dibayarkan, diduga telah diselewengkan oleh NS.
" Penyelewengan dana desa yang dilakukan NS yaitu bantuan BLTDD yang seharusnya diberikan kepada puluhan warga Desa Cigadog. Dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu kampanye kepala desa," Ujar AKP Ari Rinaldo kepada Awak Media,Minggu 26 November 2023.
AKP Ari menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Garut. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan oleh Kejaksaan untuk tindakan lanjut terhadap NS.
"Kami melaksanakan tahap dua limpahan berkas perkara ke kejaksaan dan tersangka serta barang bukti. Tujuan pelimpahan ini adalah untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya,"Pungkasnya