Wartadesa-Atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Oyang Este Binos, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula KPU Kabupaten Purwakarta, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan turut dihadiri 2 Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta lainnya Iip Saripudin dan Syahrul Awaludin, Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta Wahyudin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta Rahadian Wiguna.
Dalam sambutannya, Oyang menekankan bahwa PAW anggota PPK dan PPS harus sudah menyesuaikan ritme tahapan Pemilu tahun 2024 serta mengedepankan integritas dalam pelaksanaannya.
"Bagi yang baru saja dilantik PAW PPK maupun PPS harus bisa cepat beradaptasi mengikuti ritme tahapan Pemilu tahun 2024 dengan terus memegang teguh integritas dan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu" ujarnya (14/11/2023).
Mereka yang dilantik antara lain:
1. Jodi M. Perniawan (Anggota PPK Kecamatan Wanayasa)
2. Ahmad Hendi (Anggota PPS Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa)
3. Achmad Hofiyullah (Anggota PPS Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta)
4. Deden Ali Nurdin (Anggota PPS Desa Rawasari, Kecamatan Plered).
Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh PAW anggota PPK maupun PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing PAW anggota PPK maupun PPS.