Wartadesa Cimahi - Surat DPP Partai Golkar dengan Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 adalah Surat Perintah Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi,
Surat Perintah Resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di tanda tangani tanggal 20 November 2023 oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Bapak Lodewijk F. Paulus serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Surat Perintah dari DPP Partai Golkar tersebut mencederai/ melanggar Anggaran Dasar Bab IX; Seleksi Jabatan Publik, pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar: Bab VII; Seleksi Jabatan Publik pasal11.
Hal ini disampaikan oleh Dedi Raharja wakil ketua DPD partai Golongan karya Kota Cimahi.
Menurutnya Dedi raharja kepada awak media mengatakan " Memang dalam Anggaran Rumah Tangga Bab VII, pasal 11 tersebut, pada ayat 7 berbunyi; Ketentuan lebih lanjut Seleksi Jabatan Publik sebagaimana dimaksud Pasal 11 diatur dalam Peraturan Organisasi, melalui surat instruksi DPP Partai Golkar, DPD Partai Golar Kota Cimahi harus segera menetapkan memalui penjaringan 3 (tiga) nama Bakal Calon Walikota, dan DPD Partai Golkar Kota Cimahi telah melaksanakannya tahapan instruksi tersebut melalui Rapat Pleno diperluas.
" Yang Dihadiri oleh Pengurus DPD Kota Cimahi, Pengurus Kecamatan, dan Pengurus Kelurahan, dengan menghasilkan 3 (tiga) bakal calon walikota yang diusulkan melalui surat DPD Partai Golkar Kota Cimahi kepada DPP Partai Golkar, para bakal calon yang diusulkan tersebut adalah :
H. Ali Hasan S.IP,
H, Dikdik S Nugrahawan, dan
H. Ahmad Sunarya.
Dedi Raharja menyampaikan " Namun secara mengejutkan, kami menerima kabar Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi, dari media massa, artinya tidak ada kabar sebelumnya untuk menetapkan bakal calon walikota tersebut, bahkan nama Firaldi Akbar pun tidak dikenal di DPD Partai Golkar kota Cimahi,"ucapnya.
" Jadi tidak ada arti dan manfaatnya surat instruksi dari DPP Golkar untuk mengadakan menjaringan dan menetapkan 3 (tiga) calon yang diusulkan, karena tidak ada satu nama pun bakal calon walikota cimahi yang di usulkan diberikan surat perintah". Ujar Dedi.
" Kami sangat kecewa dengan terbitnya Surat Perintah Bakal Calon Walikota Cimahi dari DPP Partai Golkar tersebut selain melanggar AD – ART Partai Golkar, kami Kader Partai Golkar pun akan berat mensosialisasikan nama yang baru dikenal khusus nya di partai Golkar Kota Cimahi, umumnya masyarakat Kota Cimahi sebagai pemilih."
Ia menambahkan" Sebagai Wakil Ketua, Saya telah mengusulkan kepada DPD Partai Golkar Kota Cimahi untuk mensikapi hal ini dengan mekanisme Rapat Pleno diperluas, agar menghasilkan keputusan yang bulat,"pungkasnya.