Wartadesa-Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 13 Huruf b UU menyatakan penempatan kerja di luar negeri,pekerja migran Indonesia wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri,izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Keterlibatan kepala desa dipandang perlu. Sebab bila urusan ini hanya mengandalkan lembaga pengawas saja,yakin tidak akan maksimal. Jadi harus melibatkan peran Pemerintahan desa.
Kepala Desa Cibinong Hilir Selmi, mengatakan selama ini Peran Pemerintah Desa dalam Pemberangkatan TKI.migrasi sebagai tenaga kerja ke luar negeri tidak pernah dilibatkan Sama sekali.
" selama ini Peran pemerintahan desa dalam urusan Pemberangkatan TKI tidak pernah dilibatkan, padahal penempatan dan perlindungan para TKI maupun pekerja migran itu penting diketahui pemerintah desa, khusunya di pemerintahan desa Cibinong Hilir," Ucap Selmi pada wartadesa,Kamis (30/11/2023).
Selama ini, Pemerintahan desa terkendala dengan peraturan Pemerintah yang sudah menyiapkan PT yang melibatkan Disnaker.hingga pemerintahan desa jarang dilibatkan yang menyangkut ketenaga kerjaan Indonesia (TKI).
Selmi berharap,Harusnya pihak-pihak terkait bisa menjalin kemitraan dengan pemerintah desa, jangan hanya dikala ada masalah saja baru desa dilibatkan.
" Selama ini Pihak-pihak terkait tidak pernah melibatkan desa, tapi dikala ada TKI yang jadi korban penipuan maupun permasalahan kecelakaan sampai adanya TKI yang meninggal,selalu Pemerintahan desa dilibatkan," ungkapnya
Lebih lanjut selmi menjelaskan,keterlibatan Pamerintahan Desa sangat diperlukan,supaya tidak ada lagi Pemberangkatan TKI yang ilegal, dengan dilibatkannya Pemerintahan desa akan memastikan para TKI yang dikirim oleh PT-PT dikirim ke negara mana, dikerjakan sebagai apa, dan pihak desa akan memberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,juga akan sesuai standar dalam regulasi Pemberangkatan para TKI juga mengetahui negara yang akan dituju.
" Pemerintahan desa Cibinong hilir akan terus mengawasi setiap warganya yang akan berangkat jadi TKI, supaya warganya tidak bekerja keluar Negeri secara ilegal. Dengan Dilibatkannya Pemerintahan desa setiap warga yang bekerja diluar negeri bisa secara Legal dan mendapatkan penghasilan yang bisa meningkatkan nilai ekonomi bagi warga Cibinong hilir."Tutupnya (Tedi S)