WARTADESA JOMBANG – Viral nomor plat cantik sepeda motor vespa S 4461 AT yang dikendarai Sugiat, Penjabat (PJ) Bupati Jombang. Vespa ini dipakai Pj Bupati Jombang untuk keliling dalam program ‘Bupati Tilik Deso Bervespa (Bulik Sospa)’.
Ternyata nomor polisi cantik yang sekilas bisa dibaca SUGIAT tu palsu atau abal-abal.
Nomor Polisi yang benar dari Vespa berwarna biru tua itu adalah AG 2509 JK.
Pj Bupati Jombang ditilang oleh polisi Polres Jombang tersebut mengakui kesalahannya pada Rabu (15/11/2023).Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mengingatkan hal tersebut. Menurutnya, plat nomor yang dipakai saat ini masih tahap pengurusan di Polda Jawa Timur.
“Terkait nomor plat yang saya gunakan memang masih dalam proses pengurusan di Polda Jawa Timur dan akan menyesuaikan kode wilayah,” kata Sugiat.
Atas kesalahan tersebut, motor vespa yang dikendarai Pj Bupati Jombang ditilang dan disita polisi Satlantas Polres setempat, Rabu (15/11/2023).
Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya menilang motor yang dikendarai PJ Bupati Jombang tersebut setelah muncul pemberitaan dan viral di media sosial.
“Didapatkan bahwa Pj bupati menggunakan nomor polisi yang berbeda dari yang seharusnya,” kata Arifin.
Karena memakai pelat nomor berbeda, pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum berupa penilangan langsung di rumah dinas Pj Bupati Jombang.“Penindakan dilakukan tadi malam dan beliau sangat kooperatif,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim tersebut.
Menurut Arifin, kesalahan yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang yakni seharusnya kendaraan pelat nomornya itu AG 2509 JK, tapi yang dipakai saat itu adalah pelat nomor polisi S 4461 AT.
“Itu merupakan sebuah inisiatif dari pada staf beliau yang merupakan anggota dari salah satu kelompok skuter di Wilayah Jombang,” tandasnya.
Dari pelanggaran menggunakan pelat nomor berbeda itu, Satlantas Polres Jombang memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang dengan pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009 denda maksimal sebesar Rp500.000.
“Pelanggaran tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian, motornya kami sita, kami amankan sampai proses persidangan tilangan selesai,” ucapnya. (yayan)