WARTADESA - Sejumlah alat peraga kampanye ( baligo ) yang terpasang di zona terlarang, di copot Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) kecamatan Sindangbarang Cianjur, karena melanggar peraturan daerah.
"Ditertibkannya alat peraga baligo ini, karena baigo- baligo terpasang di zona terlarang seperti fasilitas umum, perkantoran, di pohon serta tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), " kata Kasi Trantib dan Kesra Sindangbarang Cianjur, Rustandi S.IP, Minggu (5/11/2023).
Dia juga mengatakan, penertiban alat peraga peserta pemilu 2024, selain tidak sesuai dengan peruntukannya serta mengganggu fasilitas umum. Penertiban dilakukan komisioner panwaslu kecamatan Sindangbarang bidang penindakan dan kasatgas desa.
"Penertiban alat peraga di enam desa di wilayah kecamatan Sindangbarang. diantaranya, Desa Saganten, Jayagiri, Mekarlaksana, Kertamukti, Talagasari serta Hegarsari, " ujarnya.
Dia menambahkan, pada penertiban ini pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan undang - undang yang ditetapkan, baligo yang terpasang di zona terlarang harus diturunkan.*** Deri Lesmana **