Wartadesa-Penertiban area Ruko Simpang Tiga ini terjadi pada Senin (27/11/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Terpantau, sejak saat itu petugas gabungan mulai dari polisi, TNI dan Satpol PP berkumpul di area Ruko Simpang Tiga.
Sebelum melakukan penertiban, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat peta lokasi ruko yang akan ditertibkan.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom, penertiban ini dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga.
“Hari ini kita melakukan penertiban penggembokan, penyegelan semua Ruko Simpang Tiga, bagi ruko yang masih buka, dan bagi ruko yang masih belum mengamankan barang-barangnya kita beri waktu 1×24 jam untuk mengamankan semua barangnya,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi.
Lebih lanjut, ia juga dengan lantang menyebut bahwa pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat.
“Kami juga tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat karena disini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, masih kata Thonsom, dalam proses penertiban ini, ada beberapa pihak pengelola ruko yang masih butuh waktu untuk mengosongkan barang. Ada juga yang menolak.
“Untuk pentupan seluruh Ruko Simpang Tiga pada hari ini, ada pemilik ruko yang masih meminta waktu ada juga yang menolak. Untuk alasan pemilik ruko yang menolak tadi karena masih berproses hukum,” jelasnya.
Ia sekali lagi menekankan bahwa disini pihaknya hanya menjalankan tugas dan tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat.
“Kembali lagi kami tekankan, bahwa dari pihak kami tidak membuka ruang diskusi, berdebat. Mau menolak juga silahkan, intinya akan kami beri waktu 1×24 jam untuk mengosongkan barang-barangnya dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.
“Untuk hari ini, bagi pemilik ruko yang bersedia untuk mengosongkan barangnya besok akan kami data kembali untuk dilakukan penyegelan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak dulu. Namun, waktu yang pas untuk melakukan penertiban adalah hari ini.
“Area ini akan ditutup selama 30 hari. Sebenernya kami sudah ingin melakukan ini sejak lama. Dan waktu ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng pihak polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko.
“Benar, kemarin hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan ruko Simpang Tiga Jombang,” ujarnya.
Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun belum.
Kata Suwignyo lagi dalam surat tersebut, para penghuni ruko akan diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap. Saat ditanya apa isi dalam surat tersebut, ia tidak menjabarkan secara rinci,ia juga tidak menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan apakah ada tindakan Pemkab Jombang selanjutnya.(yayan)