Wartadesa-Memasuki tahapan kampanye dalam pemilu 2024 banyak Alat peraga kampanye (APK) Calon legeslatif dari berbagai partai bertebaran di sepanjang jalan dan diberbagai tempat. Para Caleg banyak yang memasang APK di pohon-pohon dengan cara dipaku.
Terutama pepohanan yang berada di pinggir jalan tidak luput dari pemasangan APK dengan cara di paku dibatang pohon dengan berbagai ukuran dibeberapa luas jalan di kabupaten Cianjur.
Tindakan tersebut sangat disesalkan Penggiat Sosial yang juga sebagai Advokat, Yan-yan, ia menyesalkan hal ini selalu terus terjadi disaat menjelang Pemilu. Padahal seharusnya mereka bisa menjadi contoh untuk masyarakat, bukan malah memberikan contoh yang tidak benar.
Padahal sudah jelas ada aturan yang tidak diperbolehkan pemasangan APK atau iklan di pasang dipepohonan dengan dipaku langsung di batang pohon.
" kan sudah jelas ada aturan yang tidak memperbolehkan pemasangan APK di Pohon-pohon dengan cara dipaku. Karena jelas itu akan merusak ekosistem Pohon," Ujar Yan-yan,saat di wawancarai wartadesa,Jumaat ( 8/12/2023).
Yan-yan mengatakan, paku yang ditancapkan ke batang pohon bisa merusak pohon tersebut. Dalam jangka panjang pohon akan rusak karena keropos akibat dipaku dibatang pohon.
" Kalau terus dibiarkan para Caleg Memasang APK Dipohon-pohon dengan cara dipaku dibatang pohon jelas akan merusak pohon,menimbulkan masalah terhadap lingkungan," ungkapnya
Ia juga menilai bahwa pemasangan APK yang terpampang di pohon-pohon dipinggir jalan juga memberikan kesan tidak enak dipandang. Juga merusak keindahan dan merusak kelestarian pohon.
Yan-Yan,menyarankan para Caleg(Politisi) agar memasang APK tersebut ditempat yang sudah ditentukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku." Para Caleg juga diharapkan secepatnya APK yang dipasang Dipohon dengan cara dipaku dipindahkan. Juga pada Penyelenggara pemilu dan satpol PP harus bertindak tegas terhadap Caleg yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan," Tutupnya
**Abah Dri**