Wartadesa-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengadakan rapat koordinasi divisi hukum, pengawasan dan logistik bersama ketua serta ketua divisi terkait Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta di Purwakarta, Kamis (21/12/2023).
Kegiatan rakor dimulai dengan sambutan rapat oleh Dian Hadiana selaku Ketua KPU Kabupaten Purwakarta yang menyampaikan bahwa fungsi divisi hukum pada PPK yaitu memitigasi potensi pelanggaran dengan melakukan pengawasan internal.
“Fungi divisi hukum di tingkat PPK yaitu memantau dan memitigasi potensi terjadinya pelanggaran Pemilu serta melakukan pengawasan internal Badan Adhoc.” Ujar Dian (21/12/2023).
Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta memberikan arahan serta update perkembangan tahapan yang sedang dijalani sesuai dengan masing-masing divisi yang diampu.
Kegiatan dihadiri oleh Siti Nurhayati selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan Firman Manan selaku Akademisi Universitas Padjajaran yang keduanya juga sebagai narasumber.
Siti Nurhayati dalam materinya menjelaskan terkait regulasi yang mengatur jenis pelanggarann dalam Pemilu, kemudian dilengkapi oleh Firman Manan yang menjelaskan banyak terkait kode etik Penyelenggara Pemilu sebagai system nilai yang mengikat perilaku Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Turut hadir Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta.
(humas kpu pwk PPdrio/foto:Rama)