Wartadesa Purwakarta– Atas Nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Purwakarta melantik 18.851 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 192 Kelurahan/Desa untuk mengisi 2.693 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis, (25/1/2024).
Anggota KPPS yang dilantik, telah melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Seleksi tersebut dilaksanakan berbasis online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Setelah dilantik, anggota KPPS diharuskan untuk menanam pohon disetiap desanya. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian KPU melalui KPPS untuk terus mengedepankan ekologis dan melestarikan lingkungan.
Setelahnya, anggota KPPS akan menjalani bimbingan teknis untuk persiapan Pemilu Tahun 2024. Bimtek dilakukan agar anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara dengan efektif dan profesional.
Anggota KPPS juga dituntut untuk memiliki kemampuan dan beradaptasi dengan perangkat teknologi yang akan digunakan pada Pemillu tahun 2024. Seperti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
(Humas KPU Purwakarta: PPdrio)