Wartadesa - Pemilihan Umum (Pemilu)
tahun 2024 tinggal 42 hari lagi, namun tahapan demi tahan harus di lalui sesuai Undang - undang pemilu dan Perbawaslu salah satunya perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak di setiap Kecamatan se -Kabupaten Cianjur dari mulai tanggal 02 Januari 2024 sampai dengan 06 Janurai 2024.
Perekrutan PTPS ini sesuai Pembentukan dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54).
Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur hari pertama membuka pendaftran PTPS membludak di serbu oleh Calon PTPS se- Kecamatan Cianjur. Penerimaan ini di terima langsung oleh anggota sekertariatan panwas Kecamatan Cianjur. Selasa 02/01/24.
Anggota Komisioner Panwas Kecamatan Cianjur Kordinator Divisi ( Kordiv) Penangan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Asril Hidayat yang di dampingi Anggota Komisioner Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Humas Eka Merdeka mengatakan perekrutan PTPS ini sesuai juknis tahapan pemilu tahun 2024 sebagai kewajiban panwas kecamatan untuk merekrut pengawas pemungutan tempat suara per Tps.
"Alhamdulilah hari ini hari pertama kami beserta jajaran panwas kecamatan Cianjur membuka penerimaan calon PTPS sesuai tahapan pemilu dan perbawaslu untuk merekrut calon PTPS, seperti kita lihat peserta calon ptps membludak sangat antusias sekali."ucap Asril kepada wartadesa disela - sela kegiatan rekrutmen PTPS. Selasa 02/01/2024.
Asril juga menjelaskan untuk menjadi calon Pengawas TPS ini harus mempunyai sarat tertentu sesuai Undang undang Perbawaslu.
"Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu."jelas Asril
Asril juga berharap rekrutmen PTPS ini selama 4 hari dari tanggal 02 - 06 januari 2024 bisa terpenuhi.
"Mudah - mudahan kecamatan Cianjur perekrutan calon PTPS selama 4 hari bisa terpenuhi karena PTPS Cianjur jumlahnya sebanyak 519 TPS, paling banyak dibandingkan dengan kecamatan - kecamatan lain melihat hari pertama juga pendaftran sudah banyak, insa allah bisa terpenuhi dan berharap perekrutan ini bisa lancar."pungkasnya