Wartadesa Cimahi - Kampanye merupakan pendidikan politik untuk masyarakat. Singkatnya, kampanye merupakan ajakan meminta dukungan untuk calon yang ingin menjadikan dirinya sebagai bagian dari pemimpin.
Dengan adanya informasi dari tim pengawasan kelurahan/desa telah membuat 70 laporan hasil pengawasan hal ini disampaikan pada saat press release dengan awak media di sekretariat Panwascam Cimahi Utara, Rabu,31/01/2024.
Dalam kegiatan press release Ani nurleni S,pd kordiv penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyampaikan "sampai 30 Januari 2024 dalam kurun waktu tersebut, Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara Dan Pengawas Kelurahan Desa(PKD) telah melakukan pengawasan dan membuat 70 laporan hasil pengawasan (LHP).
" adapun kampanye yang kami awasi sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang terdapat pada pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya. Ucap Ani.
" Ketika terjadi pelanggaran seperti banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Tugas Panwalu kecamatan dan Pengawas kelurahan/desa (PKD) menuangkan dalam Laporan Hasil pengawasan (LHP). Dan untuk tindaklanjut berada diBawaslu Kota Cimahi".
Menurut Ani nurleni S,pd " Adapun kewenangan Panwaslu kecamatan dalam Masa Kampanye yakni melakukan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu melalui musyawarah sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022". Ujarnya.
" pada masa kampanye pemilu 2024 yang berbarengan dengan agenda RESES para anggota dewan legislatif dimonitoring oleh Panwascam Cimahi utara, pasal nya ada potensi pelanggaran Kampanye oleh Para incumbent.
"Panwascam berusaha memastikan tidak adanya kamapnye anggota legislatif yang menggunakan anggaran reses.
"Diketahui ada 13 incumbent yang kembali berkonstestasi segagai calon legislatif (Caleg). Ungkapnyam
" Panwascam dan PKD harus bekerja keras dengan meningkatkan upaya pengawasan disebabkan Kecamatan cimahi utara termasuk wilayah daerah pemilihan (DAPIL) 1 dan 2 menjadi wilayah yang jumlah caleg incumbent cukup banyak.
Ani nurleni S,pd kordiv penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyampaikan " Sebagai antisipasi, Panwascam Cimahi Utara Bersama Panwaslu Keluran Desa(PKD) saling sinergi melakukan monitoring untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu Adapun 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024 dalam Time Line KPU sudah memasuki Masa Kampanye.
Metode Rapat Umum dimana kampanye rapat umum melibatkan banyak orang sampai hari ini sesudah terbitnya jadwal dari KPU kota Cimahi mengenai rapat umum belum ada informasi mengenai kegiatan kampanye dengan metode tersebut diwilayah cimahi utara Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 116 tahun 2023 penetapan lokasi kampanye rapat umum berada Lapang Cibaligo RW 10 kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,. Pungkasnya.